LOGO puskesmas lingsar
Beranda > Hak Dan Kewajiban Pasien

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Posting oleh puskesmaslingsarlobar - 25 Agu 2022 - Dilihat 219 kali
  1. HAK PASIEN
  1. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
  2. Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur
  3. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  4. Memilih dokter dan dokter gigi serta kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di puskesmas.
  5. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter dan dokter gigi lain yang mempunyai surat ijin praktik (SIP) baik dalam maupun di luar Puskesmas.
  6. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  7. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  8. Memberikan persetujuan atau menola atas tindakan yang akan dilaukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  9. Didampingi oleh keluarganya dalam keadaan kritis
  10. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
  11. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas
  12. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya
  13. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut
  14. Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medis
  15. Mendapat akses terhadap isi rekam medis
  16. Memberikan persetuan atau menola untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan.
  17. Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima
  18. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan media elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Menggugat dan atau menuntut puskesmas apabila puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tida sesuai dengan standar baik secara perdata atupun pidana

 

  1. KEWAJIBAN PASIEN
  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di puskesmas
  2. Menggunakan Protokol Kesehatan dan alat Pelindung diri
  3. Menggunakan fasilitas puskesmas secara bertanggungjawab
  4. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di puskesmas
  5. Memberi informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
  6. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
  7. Mengetahui rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalamrangka menyembuhkan penyakit atau masalah kesehatannya.
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
  9. Mematuhi ketentuan yang berlaku di Puskesmas
  10. Memberi imbalan dan jasa atas pelayanan yang diterimanya